Awas, 10,46% Kosmetik Mengandung Pewarna Terlarang

Sebanyak 10,46 persen produk kosmetik tidak memenuhi syarat karena mengandung pewarna yang dilarang, demikian hasil uji kosmetik oleh Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Medan pada 2010.


Dari 478 sample produk kosmetik yang diuji, kategori lipstik dan krim pemutih diketahui paling banyak mengandung pewarna yang sangat tidak dianjurkan itu.

"Satu kosmetik mengandung pewarna Rhodamin B yaitu jenis terlarang karena bersifat karsinogenik pada lipstik," jelas Kabid Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen BBPOM Medan, Sacramento Tarigan, di Medan, Jumat (4/2).

Untuk kasus kosmetik ilegal atau tidak terdaftar/tercatat sebanyak 5.598 kemasan pada 19 sarana. Produk kosmetik ilegal yang ditemukan sebagian besar merk luar negeri, di antaranya China.

Ia berharap konsumen berhati-hati dalam membeli dan memilih kosmetik. Terutama menghindari krem pemutih yang efeknya instan karena dicurigai ada kimiawi berbahaya seperti merkuri. "Hindari kosmetik yang bereaksi sensitivasi seperti gatal, perih, kulit kemerahan seperti udang rebus dan reaksi negatif lainnya," paparnya.

Dia menjelaskan, ciri-ciri kosmetik yang aman antara lain tidak mengandung reaksi negatif seperti ciri-ciri tersebut. Berasa netral di kulit, seperti sejuknya air dan klaim manfaatnya alami, seperti membersihkan, membuat lebih cerah, bukan memutihkan.
RIMANEWS.com []

No comments:

Post a Comment