Visum

Visum et repertum disingkat VeR adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik yang berwenang mengenai hasil pemeriksaan medik terhadap manusia, baik hidup atau mati ataupun bagian atau diduga bagian tubuh manusia, berdasarkan keilmuannya dan di bawah sumpah, untuk kepentingan peradilan.
Dasar hukum
Dalam KUHAP pasal 186 dan 187.
Pasal 186: Keterangan ahli adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan.
Pasal 187(c): Surat keterangan dari seorang ahli yang dimuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya.
Kedua pasal tersebut termasuk dalam alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP.
Secara harafiah visum et repertum adalah apa yang dilihat dan apa yang diketemukan. Tetapi pengertian peristilahan, keterangan dokter tentang apa yang dilihat dan apa yang diketemukan dalam melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang luka atau meninggal dunia (mayat).
[
Prosedur permintaan visum ini, sebagai berikut :
1. Permohonan harus dilakukan secara tertulis, oleh pihak-pihak yang diperkenankan untuk itu. Alasannya karena permohonan visum ini berdimensi hukum, artinya dokter tidak boleh dengan serta merta melakukan pemeriksaan terhadap seseorang yang luka, yang terganggu kesehatannya ataupun ataupun seseorang yang mati karena tindak pidana atau tersangka sebagai korban tindak pidana.
2. Permohonan ini harus diserahkan oleh penyidik bersamaan dengan korban, tersangka, dan juga barang bukti kepada dokter ahli kedokteran kehakiman. Alasannya untuk dapat menyimpulkan hasil pemeriksaannya, dokter tidak dapat melepaskan diri dari dengan yang lain. Artinya peranan alat bukti yang lain selain korban mutlak diperlukan.
Pihak-pihak yang berwenang meminta bantuan ahli kedokteran kehakiman dalam kaitannya dengan persoalan hukum yang hanya dapat dipecahkan dengan bantuan ilmu kedokteran kehakiman :
1. Hakim pidana, melalui jaksa dan dilaksanakan oleh penyidik;
2. Hakim perdata, meminta langsung kepada ahli kedokteran;
3. Hakim pada Pengadilan Agama;
4. Jaksa penuntut umum;
5. Penyidik

Pada prinsipnya visum merupakan hasil rekaman medis dapat diketahui oleh si pasien, keluarga, pengampu atau pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan pasien secara ekonomi, apabila yang diperiksa tersebut berkedudukan sebagai pasien dan bukan sebagai barang bukti, yang diserahkan oleh pihak penyidik kepada ahli kedokteran kehakiman.
Visum et repertum berfungsi sebagai alat bukti yang berupa keterangan dokter atas hasil pemeriksaan terhadap seseorang yang luka atau terganggu kesehatannya atau mati, yang diduga sebagai akibat kejahatan, yang berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut dokter akan membuat kesimpulan tentang perbuatan dan akibat perbuataannya itu.

PENGANTAR
Visum et Repertum (VeR) kecederaan bagikorban hidup pada dasarnya merupakan kompilasi
akhir pemeriksaan medis forensik, seperti halnya pemeriksaan fisik dalam praktik kedokteran rutin.Visum et Repertum (VeR) sebagai alat bukti dalam proses peradilan yang tidak hanya memenuhistandar penulisan rekam medis, tetapi juga harus memenuhi hal-hal yang disyaratkan dalam sistemperadilan.1 Visum et Repertum (VeR) merupakan produk utama pelayanan kedokteran forensik klinik sebagai aplikasi pelayanan medis klinis pada korban
 kecederaan dengan melibatkan bukti-bukti forensik yang cukup. Penulisan VeR harus memenuhi suatu disain dan format tertentu karena dokumen tersebut akan digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan. Unsur penting dalam VeR yang diusulkan oleh banyak ahli adalah:
 1. Pro Justitia
 2. Pendahuluan: tempat pemeriksaan, waktu pemeriksaan, data subjek yang diperiksa, data
 peminta pemeriksaan, data dokter pemeriksa.
 3. Pemberitaan: anamnesis, tanda vital, luka (lokasi, jenis, karakteristik, dan ukuran),
 pengobatan atau perawatan yang diberikan, hasil pengobatan.
 4. Kesimpulan: jenis luka, jenis kekerasan, kualifikasi luka.
 5. Penutup

[source:]

No comments:

Post a Comment